Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Kamis, 28 Maret 2019 | 19:30 WIB
Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD
Kendaraan melintas di Jl M. H Thamrin yang terpasang sistem e-tilang, Jakarta, Kamis (20/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meluncurkan mobil tilang yang beroperasi saat car free day (CFD). Inovasi tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk memudahkan pengambilan bukti tilang.

Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan, kegiatan ini bakal digelar pada Minggu (31/3/3019) di depan Universitas Atma Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Kami ingin memudahkan masyarakat yang tak sempat mengambil tilang di hari kerja. Kini bisa diambil pada hari libur di CFD,” kata Supardi melalu keterangannya, Kamis (28/3/2019).

Dalam mobil tilang tersebut, pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang dan mengambil barang bukti. Nantinya, sistem pelayanan tersebut bakal mendatangi tempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tarif MRT Rp 14.000 Akan Digugat, Anies: Mahal Murah Itu Relatif

“Jadinya tidak perlu mengantre lagi di kantor kejaksaan. Cukup datang ke mobil tilang untuk membayar dan ambil barang bukti,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelanggar yang ingin mengambil dan membayar tilang di mobil keliling pada Minggu (3/3/2019) hanya pelanggatr yang sidangnya dijadwalkan pada Sabtu (29/3/2019).

Pendaftaran akan dimulai dari pukul 06.00 hingga 08.00, lalu dilanjutkan dengan proses pengambilan tilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI