Tarif MRT Rp 14.000 Akan Digugat, Anies: Mahal Murah Itu Relatif

Kamis, 28 Maret 2019 | 19:15 WIB
Tarif MRT Rp 14.000 Akan Digugat, Anies: Mahal Murah Itu Relatif
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab wacana gugatan dari Forum Warga Jakarta (FAKTA) yang menganggap tarif rata-rata MRT Rp 10.000 mahal. Menurut Anies, mahal atau murah itu relatif.

Anies menilai tarif MRT dengan rute terjauh Rp 14.000 sudah sesuai dengan berbagai fasilitas dan ketepatan waktu yang ditawarkan kepada calon penumpang.

"Tergantung, naik ojek ada biayanya, dihitung berapa tuh. Kemarin keputusan berapa ojek? Rp 2.000 per kilometer. Jaraknya berapa? 16 kilo, kali Rp 2.000 sama dengan Rp 32 ribu. Murah mana? MRT," kata Anies saat ditemui di Kantor Wali kota Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu justru mempertanyakan gugatan yang akan diajukan FAKTA.

Baca Juga: Tolak Digeledah, Steve Emmanuel Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi

"Kalau ada yang bilang tinggi dan rendah saya tanya balik nih, tinggi rendah harus ada perbandingannya, itu baru kita katakan ya tinggi ya rendah. Ojek saja harganya Rp 32 ribu (Lebak Bulus - Bundaran HI). Jamnya terprediksi enggak? Tidak" tegas Anies.

Rasanya naik MRT Jakarta (Suara.com/ Adit Rianto)
Rasanya naik MRT Jakarta (Suara.com/ Adit Rianto)

Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penetapan tarif MRT.

Tigor menyebutkan, pada Senin (25/3/2019) dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar rata-rata Rp 8.500.

Tetapi kemudian pada Selasa (26/3/2019) setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Anies mengumumkan tarif MRT rata-rata Rp10.000 dengan hitungan tarif terjauh (Lebak Bulus - Bundaran HI) sebesar Rp 14.000.

Menurut Tigor, perubahan penetapan tarif MRT tersebut sebagai keputusan sepihak yang bisa dikatakan melanggar hukum.

Baca Juga: Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI