MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg

Kamis, 28 Maret 2019 | 18:57 WIB
MK Tetapkan Pemilih Pindah TPS Tidak Boleh Coblos Caleg
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik (e-KTP)  untuk memilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI