Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu gugatan dari Forum Warga Jakarta (FAKTA) yang menilai Gubernur Anies Baswedan menaikkan tarif MRT secara sepihak. Pemprov mengaku siap menjawab tudingan tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya menunggu gugatan yang dilayangkan Azaz Tigor Nainggolan dari FAKTA kepada Anies.
"Kita kan belum tahu isi gugatannya apa. Kita akan ikuti semua prosesnya dari mulai awal perencanaan tarif, rapat - rapatnya, dari perhitungannya, itu semua sudah kita ikutin. Tinggal tunggu isi gugatannya apa. Tinggal jawab sesuai apa yang digugat," kata Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).
Yayan yakin jika gugatan tersebut dilayangkan tidak akan menang. Ia menganggap penetapan tarif MRT Rp 14.000 dari stasiun Lebak Bulus ke Bundaran HI sudah sesuai birokrasi di pemerintahan saat menentukan tarif MRT lewat pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
"Inikan tugasnya biro hukum untuk mendampingi (Anies) dan kami yakin menang," tegasnya.
Baca Juga: Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan berencana akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan tarif MRT sebesar Rp 14.000.
Tigor menyebutkan, pada Senin 25 Maret 2019 dalam Rapimgab bersama antara gubernur, DPRD dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah sepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500.
Tetapi kemudian pada Selasa 26 Maret 2019 Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan secara sepihak tarif baru MRT sebesar Rp 14.000.
Menurut Tigor, perubahan penetapan tarif MRT tersebut sebagai keputusan sepihak yang bisa dikatakan melanggar hukum.
"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Tigor dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga: Hubungkan Petani Lokal dan Konsumen, Panen.id Hadir ke Yogyakarta