Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang menyebut ada 13 kementerian dan lembaga yang diduga mempraktekan jual beli jabatan.
Meski begitu, KPK masih perlu menganalisa dan mendalami bila memang ada laporan dari masyarakat.
"Analisa dan masukan dari masyarakat masih perlu kami dalami. Lagi guna penindakan untuk supervisi nantinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).
Saut Situmorang menyebut seperti kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK telah menelusuri dan mempunyai bukti.
Baca Juga: OTT Bowo Sidik, KPK Sita Puluhan Kardus Berisi Uang Rupiah dan Dolar AS
"Kami baru bisa buktikan yang ada sekarang," ujar Saut
Untuk memantau bila ada bukti pejabat di kementerian melakukan jual beli jabatan, KPK juga telah mempunyai tim koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selain memang ada upaya pencegahan tentang tata kelola ASN di kementrian lembaga dan pemda, ada dari tim korsupgah," ujar Saut
Untuk diketahui, Ketua KASN Sofian Effendi menyebut ada 13 kementerian dan lembaga masuk dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan.
Pernyatan tersebut disampaikan Sofian dalam diskusi media bertajuk 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern'.
Baca Juga: Timses Prabowo Sebut Jokowi Penikmat Reformasi
Sofian menerangkan, ia pernah ditanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal adanya dugaan praktik jual beli jabatan. Kepada Jokowi, Sofian mengatakan lebih dari separuh kementerian ada dugaan jual beli jabatan.