Timses Prabowo Sebut Jokowi Penikmat Reformasi

Kamis, 28 Maret 2019 | 17:33 WIB
Timses Prabowo Sebut Jokowi Penikmat Reformasi
Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade (kemeja putih). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menilai Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) merupakan tokoh penikmat reformasi. Andre menganggap Jokowi bisa menjadi wali kota hingga presiden karena reformasi.

"Saya rasa Pak Jokowi karena penikmat reformasi, karena bukan pelaku reformasi. Karena reformasi lah Jokowi bisa jadi walikota dan bisa jadi gubernur bahkan presiden," ujar Andre dalam diskusi yang diadakan lembaga survei Kedai Kopi di Restoran Ajag Ijig, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Awalnya, Andre menyinggung wacana menempatkan perwira menengah dan tinggi TNI untuk mengisi jabatan di instansi sipil, diartikannya sama saja mengembalikan peran Dwifungsi TNI. Wacana itu, kata dia, sebagai bentuk kemunduran reformasi dan demokrasi Indonesia yang tidak dipahami Jokowi lantaran dinilainya hanya sebagai penikmat reformasi.

"Jangan sampai penikmat reformasi ini merusak semangat reformasi dengan mengembalikan demokrasi dan reformasi yang sudah kita nikmati kembali kepada era kegelapan," katanya.

Baca Juga: Ibu-ibu Dorong Siswi SD Keluar Mobil, Polisi Usut Penyebar Video Viral

Menurut Andre banyak penikmat reformasi kekinian justru mengklaim sebagai sosok yang paling demokratis. Padahal, kata dia, mereka bukan lah pelaku yang turut memperjuangkan reformasi.

"Jangan klaim anda pro reformasi, demokrasi, kalau tidak pernah dikejar-kejar tentara dan polisi, jangan deh, bahwa demokrasi dan reformasi itu adalah punya anda. Karena banyak penikmat reformasi ini mengklaim bahwa dia yang paling demokratis," ungkapnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Namun Hadi membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.

Wacana Marsekal Hadi itu tertuang dalam revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

Dalam pasal itu tertuang kalau perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hercules Minta Maaf Ngamuk di Pengadilan dan Pukul Wartawan

Sedangkan revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkonaritim dan Badan Keamanan Laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI