Suara.com - Pengamat Pertahanan dan Keamanan, Salim Said menilai wacana pemerintah untuk menjerat pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Terorisme terlalu berlebihan. Salim menganggap usulan Menkopolhukam Wiranto akan menjerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme itu tidak tepat.
"Saya udah bilang itu berlebih-lebihan," kata Salim saat ditemui di kawasan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Salim mengaku mengenal Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang mewacanakan pelaku penyebar hoaks dijerat UU Terorisme sangat baik. Namun ia menilai Wiranto tak paham ihwal wacana tersebut yang dinilainya itu terlalu berlebihan.
"Ah Wiranto kan itu orang baik, dia enggak ngerti saja," ujarnya.
Baca Juga: Chat Lucu Rektor UNY dengan Mahasiswi soal Konser Raisa Dibayar IPK
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2019 seperti tindakan terorisme.
Wiranto menganggap penyebar hoaks sama saja dengan menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Baca Juga: Kuras Emosi, Ini 4 Perilaku Amien Rais yang Luput dari Mata Publik