Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta pihak kepolisian untuk terus menindak pembuat serta penyebar berita bohong atau hoaks, khususnya menjelang Pemilu 2019.
Mahfud mengatakan, pihak kepolisian tidak boleh gentar jika dituduh melakukan kriminalisasi setelah menindak pelaku pembuat dan penyebar hoaks.
"Kalau (polisi) dituduh kriminalisasi mundur, ya enggak bisa berbuat apa-apa, akan semakin banyak hoaks. Biarkan saja dituduh kriminalisasi, toh nanti akan terlihat unsur pidana," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Menurut Mahfud, tuduhan dengan anggapan polisi tebang pilih dalam melakukan penindakan saat Pemilu 2019 akan muncul jika menindak pelau pembuat dan penyebar hoaks.
Baca Juga: Truk Nahas Seruduk Kerumunan Warga Saat Tonton Kecelakaan, 32 Tewas
"Paslon nomor 1 itu banyak juga yang diproses, yang nomor dua banyak juga yang tidak diproses," jelasnya.
Mahfud kemudian menceritakan jika dirinya pernah melaporkan hoaks yang menyerang dirinya. Saat itu, ia disebut menerima mobil dari pengusaha besi sekaligus mantan calon Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Yang punya saya agak tertunda, enggak apa. Saya pikir kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan woi itu diskriminasi kalau Pak Mahfud cepat kalau yang lain tidak,” tutupnya.