Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana merevitalisasi taman margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan. Konsep revitalisasi tersebut disayembarakan ke publik.
Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, sayembara digelar untuk mengajak warga terlibat dalam pembangunan Jakarta. Ide sayembara seperti ini sudah dilakukan di Kawasan Monas dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jadi itu kolaborasi ya melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan kota, termasuk dalam penentuan desain dan tempat tempa wisata juga melibatkan masyarakat, ini bukan yang pertama. Sebelumnya Monas, TIM, ini yang ketiga," kata Edy saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Rencananya, Ragunan akan dirombak secara keseluruhan agar lebih modern dan kekinian. Pengerjaan revitalisasi ditargetkan akan dimulai pada tahun depan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Baca Juga: Ajak Golput di Pemilu Terancam UU ITE, Fadli Zon: Wiranto Semakin Ngawur!
"Jadi latar belakangnya ya kebutuhan. Kebutuhan desain yang sekarang sangat out of date, ketinggalan. Pelaksanaan (desain) tahun ini. Itu bertahap, jadi pengerjaannya tahun depan," ujar Edy.
Berikut persyaratan administrasi sayembara revitalisasi taman margasatwa Ragunan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Membentuk Kelompok yang berjumlah maksimal 8 (delapan) orang terdiri dari para praktisi dan profesional. Diantaranya sebagai praktisi konservasi hayati (flora-fauna) in-situ dan atau ek-situ, arsitek lanskap, arsitek/planologi, ahli lingkungan, ahli transportasi, praktisi bisnis, dan praktisi desain grafis.
3. Ketua kelompok wajib memiliki SKA Madya/Utama yang masih berlaku.
Baca Juga: MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
4. Peserta mendaftarkan diri sebagai Kelompok dan asal kelompok dapat datang dari gabungan perorangan maupun perusahaan.
5. Masing-masing keahlian harus diwakili minimal 1 (satu) orang. Seluruh anggota kelompok harus memiliki kualifikasi pengalaman minimal bekerja dibidangnya selama 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan portofolio dan surat
6. rekomendasi dari pemberi tugas.