MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS

Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan batas waktu 7 hari bagi calon pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, dalam UU Pemilu Pasal 210 ayat (1) disebutkan batas waktu untuk pindah TPS adalah 30 hari.

Setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan untuk uji materi atau judicial review pada pasal tersebut menjadi konstitusional bersyarat. para pemilih yang pindah nantinya dimasukan ke golongan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuannya.

Dalam amar putusannya, waktu tujuh hari tersebut hanya berlaku bagi pemilih dengan kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih. Diantarnaya seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara," ujar hakim anggota MK, Aswanto saat membaca amar putusan di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga: MK Putuskan Waktu Penghitungan Suara Ditambah 12 Jam Setelah Pemungutan

Penjelasan Aswanto, di luar kondisi yang ia sebutkan, batas waktu untuk pindah TPS tetap 30 hari. Alasannya karena waktu 30 hari dianggap rasional untuk mempersiapkan logistik Pemilu untuk pemilih yang pindah.

"Batas waktu agar pemilih dapat didaftarkan dalam DPTb paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara tetap harus dipertahankan karena dengan rentang waktu itulah diperkirakan penyelenggara pemilu dapat memenuhi kebutuhan logistik Pemilu," kata

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil Judicial review dengan pemohon diantaranya adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Sidang ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.

Sidang konstitusi ini baru dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Baca Juga: Mencerdaskan: Tujuh SMK Siap Pelajari Teknologi dari Mitsubishi

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik untuk memilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI