Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso atas dugaan korupsi distribusi pupuk menggunakan kapal. Dari laporan harta kekayaannya, Bowo diketahui memiliki harta kekayaan hingga mencapai Rp 10, 4 miliar.
Berdasarkan laporan harta Bowo yang dikutip Suara.com dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Kamis (28/3/2019), Bowo diketahui melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 13 Februari 2018. Dari laporan itu, tercatat harta yang dimiliki Bowo sebesar Rp 10.429.040.628.
Harta kekayaan yang dimiliki oleh Bowo berupa harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta bergerak, mantan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2015 ini memiliki harta berupa satu unit mobil Toyota Vellfire tahun 2010 dan satu unit mobil Toyota Prado tahun 2011 yang dibeli dengan hasil sendiri dengan total nilai Rp 750 juta.
Sementara untuk harta tak bergerak, pria kelahiran Mataram, 16 Desember 1968 ini memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua titik di Jakarta Selatan senilai Rp 8,5 miliar dan tanah di Semarang senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Jual Puluhan Paket Ganja, Pesek dan Ipul Dibekuk Polisi
Tak hanya itu, Bowo juga memiliki harta yang terdiri dari kas dan setara kas senilai Rp. 766.296.634. Bowo juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.587.256.006.
Bowo sendiri ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (28/3/2019) dini hari. KPK menduga telah terjadi transaksi atau dugaan penyerahan uang yang diindikasikan terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uyang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat serta satu unit mobil dalam OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Bowo yang diamankan.
“Dini hari tadi, KPK mengamankan satu orang anggota DPR RI. Dengan demikian, sampai pagi ini delapan orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga: Direksi Pupuk Indonesia Ditangkap KPK, Kementerian BUMN Geram