Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang pada hari Selasa (26/3/2019) lalu.
"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Eni Saragih telah divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Eni telah terbukti menerima uang suap dalam perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Selain itu, Eni menerima uang gratifikasi dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Menhub: Pemerintah Berhak Lindungi Konsumen Sektor Penerbangan
Febri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan karena putusan terhadap Eni telah berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan sejak KPK dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.
"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," tandasnya.