Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tak ada Undang-Undang yang dapat menjerat masyarakat karena tidak memberikan hak pilih atau mengajak orang lain untuk golput di Pemilu 2019. Mahfud menganggap golput merupakan hak setiap warga negara.
Ha itu disampaikan Mahfud sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang menilai mengajak masyarakat untuk golput merupakan tindakan yang mengacu. Wiranto mengatakan akan ada sanksi hukum bagi pihak yang mengajak masyarakat untuk golput.
"Tidak ada Undang-Undangnya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa?, mau pakai teror, bukan, mau pakeai hoaks, juga bukan. Karena ngajak itu terang-terangan bukan berita hoaks" ucap Mahfud di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Mahfud menerangkan, menggunakan hak suara di Pemilu 2019 merupakan tanggung jawab moral sebagai warga negara Indonesia. Baginya, setiap hak suara akan memberi sumbangan untuk Indonesia kedepannya lebih baik.
Baca Juga: Said Didu Menduga Ada Kampanye Terselubung Memanfaatkan BUMN
"Oleh sebab itu lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan mengajak masyarakat untuk golput sama halnya mengancam hak dan kewajiban orang lain yang dilarang dalam undang - undang. Hal itu dikatakan Wiranto saat menghadiri acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Undang-Undang yang mengancam itu," tutur Wiranto.
Berkenaan dengan itu, Wiranto mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka membahas ihwal UU apa yang dapat dikenakan bagi pihak yang menimbulkan kekacauan dengan mengajak masyarakat untuk golput.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi," ungkapnya.
Baca Juga: Bujangan Tewas Membusuk di Rumahnya, Seharian Tercium Bau Busuk