Suara.com - Masyarakat memiliki hak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput saat pemilu. Namun yang tidak diperbolehkan adalah memobilisasi masyarakat untuk golput.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam diskusi bertajuk 'Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilu' di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Jaleswari mengatakan setiap orang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang telah diatur dalam undang-undang termasuk memilih untuk golput.
"Hak pilih itu sebuah kebebasan. Silakan misalkan saya atau Mas Haris golput silakan, tetapi ketika saya menggerakkan orang memobilisasi besar-besaran orang untuk golput itu ada aturan dalam undang-undang Pemilu," kata Jaleswari.
Baca Juga: Jokowi Imbau Pendukung Pakai Baju Putih ke TPS, TKN: Tak Langgar Kampanye
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan, jika mengajak atau memobilisasi masyarakat untuk golput dapat dikenakan pidana Pemilu.
Pernyataan Afif tersebut seperti yang dijelaskan dalam Pasal 515 UU Pemilu Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan; "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
"Mengajak orang untuk tidak memilihkan, misal ada gerakan yang misalnya ada calon tunggal itu ‘sudahlah itu menang aja ini’ padahal itu bagian dari membahayakan suara yang tidak memilih, ini ada klausul yang bisa kita arahkan kesana (pidana)," kata Afif.
"Jadi sangat tergantung pada situasinya, intinya pada mobilisasi dalam arti mengajak orang tidak sesuai dengan pilihan atau mengajak orang tidak memilih," katanya.
Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Tolak Keputusan Trump Soal Dataran Tinggi Golan