Dewan Keamanan PBB Tolak Keputusan Trump Soal Dataran Tinggi Golan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 14:27 WIB
Dewan Keamanan PBB Tolak Keputusan Trump Soal Dataran Tinggi Golan
Presiden AS Donald Trump mengangkat Proklamasi yang ditandatangani di Dataran Tinggi Golan bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Ruang Penerimaan Diplomatik di Gedung Putih di Washington, DC, Senin (25/3/2019). (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Keamanan PBB pada Rabu (27/3/2019) menolak keputusan Washington yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan di Suriah.

Menyusul keputusan Presiden AS Donald Trump yang secara sepihak mengakui klaim Israel atas wilayah tersebut, Suriah pun menyerukan pertemuan darurat.

Semua anggota DK - kecuali AS - mengecam keras keputusan itu dan memperingatkan bahwa langkah tersebut akan membahayakan stabilitas regional.

"Setiap keputusan sepihak yang menyimpang dari resolusi dewan akan menemui kegagalan," tegas Presiden Dewan Keamanan Anne Gueguen, yang mewakili Prancis, seperti dilansir dari kantor berita Anadolu, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Golkar Kirim Doa untuk Bowo Sidik Pangarso

Prancis memegang kursi kepresidenan dewan untuk bulan Maret.

Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah selama Perang Enam Hari 1967, sebelum akhirnya menduduki sekitar dua pertiga wilayah Golan.

Pada 1981, Israel secara resmi menganeksasi wilayah itu, yang kemudian ditentang dengan suara bulat oleh Dewan Keamanan PBB.

Dalam rapat darurat itu, AS bersikukuh bahwa dengan mengakui klaim Israel, maka akan tercipta stabilitas di kawasan dan Israel.

Di sisi lain, Rusia, sekutu utama internasional Suriah, memperingatkan bahwa langkah itu "tidak hanya memperburuk situasi di Suriah" tetapi "juga menghambat normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab".

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Infrastruktur Indonesia Jauh di Bawah Malaysia

"Keputusan sepihak AS, untuk alasan apa pun, tidak mengubah keputusan hukum internasional," kata Wakil Duta Besar Rusia Vladimir Safronkov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI