Suara.com - Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Melki Frans menganggap kasus yang menimpa HS urusan personal dan tidak ada kaitannya dengan partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). HS merupakan caleg DPRD dapil Kota Ambon yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Maluku terkait kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Semarang, Jateng senilai Rp 360 juta.
"Itu kan urusan personal dan tidak ada urusan kepartaian terkait dengan bisnis solar yang mereka sengketakan," kata Melki Frans seperti diberitakan Antara, Kamis (28/3/2019).
Meski demikina, Melki merasa prihatin terkait kasus yang menjerat rekannya tersebut, karena memang ikut mempengaruhi nama partai. Ia menegaskan, masalah tersebut merupakan urusan pribadi.
"Mari kita memisahkan kasus penipuan yang diduga melibatkan anggota partai atau kepengurusan partai sekali pun, dan caleg sekali pun dengan persoalan kepartaian," kata dia.
Baca Juga: Ini Bocoran Nama Menteri Jika Prabowo Menang
Melki Frans meminta HS untuk menyelesaikan kasusnya sendiri tanpa mengkaitkan dengan Partai Demokrat.
"Terkait persoalan ini dan tidak mendahului ketua maupun sekretatis DPD, kami menyesali perbuatan seperti itu," kata Melki Frans yang juga ketua Komisi A DPRD Maluku yang membidangi masalah hukum.
Lebih jauh Melki Frans mengatakan, masyarakat diimbau agar tetap mendukung Partai Demokrat dan simpatisannya memberi hukuman kepada HS dan tidak kepada organ-organ partai yang lain.