Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Staf Ahli Menag Lukman

Kamis, 28 Maret 2019 | 12:04 WIB
Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Staf Ahli Menag Lukman
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kemenag, Romahurmuziy (tengah) bersama tersangka pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadapG ugus Joko Waskito, staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama pada Kamis (28/3/2019), hari ini.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Musyaffa Noer, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, dan Ajudan Sekjen Kemenag, Zaky Zamany.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan eks Ketum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY," Febri kepada wartawan.

Baca Juga: Siapa Pemilik Payudara Terkecil di Dunia?

Dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI