Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tedja Wiijaya, pengusaha yang lama berkecimpung di bidang pendidikan dan memiliki jaringan sekolah Lentera Kasih, didakwa melakukan tindak pidana terkait kesepakatan kerja sama dengan Yayasan Untag. Di dalamnya mencakup jual beli lahan milik yayasan seluas 3,2 hektare pada 2009.

Kasus ini sudah berjalan 5 bulan lebih. Kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli lahan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja, Direktur PT Graha Mahardhika (GM). Kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tedja Widjaja menilai sejauh persidangan berlangsung hingga saat ini, belum terlihat fakta maupun bukti kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan dirinya.

“Ada kesan kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap perkara perdata,” kata Tedja kepada Suara.com.

Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa hukum lahan Untag bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja selaku Direktur PT Graha Mahardika (GM) atas lahan milik Yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009. Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama No.58, tangal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh PT GM dengan bukti pembayaran yang lengkap.

Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar.

Bahkan untuk pembangunan kampus, Tedja Widjaja pada akhirnya harus mengeluarkan uang hingga Rp 31 miliar. Kemudian ada permintaan lagi untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012.

Pada Juni 2017, Yayasan Untag melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan. Pada perjalanannya, polisi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan melimpahkannya ke kejaksaan yang berlanjut ke penuntutan hingga akhirnya naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak awal Oktober 2018 dengan Nomor Perkara 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR.

Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi. (Suara.com/Fakhri)
Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi. (Suara.com/Fakhri)

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Tedja belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter. Dalam Surat Dakwaan, Tedja didakwa telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akta Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit. Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha

Baca Juga: Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Nahot mengatakan, soal dakwaan belum melunasi pembayaran, kliennya memiliki bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015. Sementara mengenai bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi.

“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp1,3 miliar,” paparnya.

Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, Nahot menegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah dimiliki oleh PT GM, Tedja, dan istrinya.

"Sertifikat yang dijaminkan ke Bank ICBC dan Bank Artha Graha adalah atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan Lindawati Lesmana (Istri Tedja). Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, termasuk untuk menjaminkan ke bank," tandasnya.

Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)


Dakwaan terhadap Tedja Widjaja

Dalam surat dakwaan, Tedja Widjaja didakwa melakukan melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu, yaitu dengan cara menjanjikan penerbitan bank garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Namun bank garansi tersebut tidak pernah terbit.

Tedja juga disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp 15 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 65,6 miliar. Selain itu, Tedja didakwa melakukan penggelapan karena menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

Kesaksian

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, baik saksi a charge (memberatkan terdakwa) maupun a de charge (meringankan terdakwa), jaksa penuntut umum (JPU) terlihat kesulitan untuk membuktikan dakwaanya. Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tugiyanto, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak tahu dan kontradiktif.

Misalnya, keterangan dari Yopita Ani Wilujeng (Bendahara I Yayasan Untag) dan Surati (Bendahara II). Keduanya mengaku tidak tahu soal jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja atau PT GM.

Yopita mengaku ada pertemuan antara Yayasan yang diwakili oleh Rudyono Darsono selaku orang yang diberi kuasa, dengan Tedja dan Rahayu Widianingsih (Direktur PT GM). Yopita kemudian menerima uang Rp 16 juta dari Rahayu untuk keperluan mengurus bank garansi dan diminta membuat tanda bukti penerimaan oleh Rudyono.

Namun, tanda bukti itu tidak diserahkan kepada Tedja ataupun Rahayu, melainkan disimpan dalam brankas. Berbeda dengan Yopita, Surati mengaku hanya menerima salinan bukti pembayaran uang sebesar Rp 16 juta, bukan bukti asli.

Di lain pihak, Rahayu, yang dihadirkan JPU dan seharusnya menjadi saksi yang memberatkan terdakwa, dalam persidangan justru mencabut sebagian besar BAP nya.

Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)

“Waktu pemeriksaan di polisi saya merasa tertekan,” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Rahayu kemudian mengaku tidak pernah ada pertemuan antara Rudyono, Tedja dan dia seperti yang disampaikan Yopita. Dia juga membantah telah memberikan uang Rp16 juta untuk penurusan bank garansi.

Lebih parah lagi, Rudyono, saksi korban dan orang yang diberi kuasa oleh Yayasan untuk melakukan kesepakatan dengan Tedja, memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan. Padahal, surat dakwaan disusun menggunakan banyak keterangan Rudyono dalam BAP selaku orang yang melaporkan Tedja sehingga perkara ini sampai ke pengadilan.

Saat persidangan, Rudyono mengatakan bahwa sesuai kesepakatan, harga jual lahan adalah Rp4.750.000 per meter persegi, sementara dalam dakwaan disebutkan harga tanah sesuai perjanjian jual beli adalah Rp 2.050.000 per meter persegi sehingga total transaki sebesar Rp 65,6 miliar. Adapun total lahan yang dijual belikan menurut Rudyono hanya 2,9 ha, berbeda dengan isi dakwaan yang tercatat 3,2 ha.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tedja adalah Rp 15 miliar, namun di persidangan Rudyono mengaku belum ada pembayaran sama sekali. Ini yang kemudian dipertanyakan majelis hakim, bagaimana bisa ada AJB jika belum ada pembayaran.

Surat dakwaan juga menyebutkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 58 sebagai landasan kesepakatan antara Yayasan Untag dengan terdakwa, tetapi di depan majelis hakim Rudyono tidak mengakui akta perjanjian tersebut sebagai dasar kesepakatan. Kendati demikian, ketika keterangan-keterangan tu dieksaminasi, Rudyono mengakui menandatangani Akta Nomor 58 dan akta perjanjian tersebut tidak pernah dibatalkan. Dia juga mengaku menandatangani AJB karena terpaksa dan percaya terhadap janji Tedja akan memberikan bank garansi, hal yang berulang kali dibantah oleh terdakwa.

“Saya terpaksa tanda tangan AJB karena pembayaran tidak bisa diselesaikan apabila proses balik nama tidak bisa dilakukan,” kilahnya.

Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)

Sementara itu, sejumlah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan yang memperkuat pembelaan terdakwa. Lili Adiati, notaris yang membuat Akta Nomor 58, mengatakan bahwa akta tersebut dibuat atas sepengetahuan Rudyono dan ditandatangani tanpa paksaan siapa pun. Begitujuga denga isi akta, termasuk soal luas tanah dan harga yang disepakati sebesar Rp 2.050.000 per meter persegi serta pembayaran yang dilakukan melalui berbagai skema.

Mantan Direktu PT GM, Dwito Hindarto menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait perjanjian dengan Yayasan Untag. Sesuai akta nomor 58, pembayaran untuk pembelian lahan milik Yayasan 3,2 ha dilakukan dalam beberapa mekanisme. Pertama, uang muka sebesar Rp 6,5 miliar.

Kedua, pembangunan gedung kampus senilai Rp 24 miliar. Ketiga, pembayaran sebesar Rp 15 miliar untuk penggantian lahan yang akan diurus oleh Yayasan. Lalu, pembayaran sebesar Rp 16 miliar secara bertahap.

“Semua pembayaran telah dilakukan, ada bukti-buktinya. Bahkan uang yang dikeluarkan akhirnya lebih besar, mencapai sekitar Rp 90 miliar karena ada pembengkakan biaya. Misalnya, untuk pembangunan gedung kampus menjadi Rp 30 miliar dari yang disepakati Rp 24 miliar,” tutur Dwito.

Menurut keterangan saksi lainnya, Komalasari Wicaksana, selaku perwakilan dari salah satu pemegang saham PT GM, sertifikat yang dijaminkan oleh terdakwa ke bank adalah sertifikat yang sudah balik nama atas nama kepemilikan PT GM dan pribadi. Proses penjaminan ini juga diketahui Rudyono karena dia juga menjabat Direktur di PT GM dan hadir saat akad kredit pinjaman.

Kuasa hukum Tedja, Nahot Silitonga mengatakan, keterangan tersebut mementahkan keterangan dan dakwaan penuntut yang menyebut terdakwa menjaminkan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan Yayasan.

Lebih jauh Nahot mengatakan, tindakan pidana yang didakwakan kepada kliennya mengada-ada karena tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat. Terdakwa telah melakukan seluruh kewajibanya termasuk pembangunan gedung kampus yang kemudian digunakan untuk kegitan perkuliahan.

“Semua itu ada buktinya. Kami sudah tunjukkan bukti-bukti pembayaran melalui transfer bank. Apakah bukti transfer bank ini tidak diakui,” ucapnya.

Menurut Nahot, seandainya memang dalam persoalan jual beli ini dari pihak Yayasan merasa dirugikan, seharusnya bisa ditempuh melalui jalur perdata, bukan dengan memidanakan terdakwa.

“Dalam kasus ini, ada kecurigaan bahwa motifnya adalah untuk mengusai kembali lahan yang sudah dijual karena korban juga mengakui bahwa harga tanah itu sekarang bisa ratusan miliar. Bahaya kalau begini. Ke depannya orang bisa jual lahan terus bisa ambil kembali dengan cara memidanakan pembeli,” paparnya.

Suparji, ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar mengatakan, jika dalam suatu perkara hukum dasar persoalannya adalah perjanjian atau kesepakatan, maka seharusnya masuk ranah perdata. Misalnya, jika ada dari perjanjian yang tidak terpenuhi, pihak yang dirugikan bisa melakukan somasi atau gugatan wanprestasi.

“Pada beberapa kasus dimungkinkan terjadi transformasi dari perdata ke pidana jika memang ditemukan unsur-unsur pidana seperti penipuan atau lainnya. Namun, hal itu harus dibuktikan melalui keterangan sejumlah saksi dan alat bukti. Tidak boleh hanya menggunakan satu alat bukti. Apalagi, jika itu hanya kesaksian dari korban,” tuturnya.

Kepengurusan Palsu

Proses persidangan sengketa lahan yayasan Untag sendiri banyak diwarnai kejanggalan. Seringkali sidang ditunda karena dari pihak penutut umum tidak bisa menghadirkan saksi yang sudah diagendakan. Terutama, saksi yang menjadi kunci dalam perkara ini, yaitu Rudyono Darsono, yang juga menjabat Dewan Pembina Yayasan Untag.

Tercatat lebih dari dua kali Rudyono tidak hadir memenuhi panggilan sidang dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya majelis hakim memberi ultimatum kepada jaksa untuk menghadirkannya di persidangan.

Sepak terjang Rudyono hingga bisa menjadi Pembina di Yayasan Untag juga cukup janggal, karena dia bukan orang lama. Rudyono sejatinya baru berhubungan dengan Yayasan Untag pada 2009, ketika diberi kuasa oleh Yayasan untuk mencari investor. Pada 2010, Rudyono kemudian menjadi Ketua Yayasan sementara ketua saat itu ingin lebih fokus di rektorat.

Menurut mantan pengurus Yayasan Untag, Fatah Jaelani, kepemimpinan Rudyono tersebut sebenarnya bersifat sementara dan nantinya ketua yayasan akan dikembalikan ke pengurus lama. Pada tahun itu juga, selain sebagai pengurus Yayasan, Rudyono tercatat sebagai salah satu direktur di PT Graha mahardika bersama dengan Tedja.

Saat bersaksi di persidangan, Fatah mengaku sebagai orang yang menandatangani surat kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah milik yayasan, dalam rangka pengembangan Untag. Namun demikian, dia dan pihak Yayasan tidak pernah mendapat laporan bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara Rudyono mewakili Yayasan Untag dengan PT GM pada 2010.

“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah AJB dengan PT GM yang di dalamnya juga ternyata ada Rudyono. Kemudian saya coba cari informasi ke PT GM dan kemudian saya ditunjukkan bukti-bukti bahwa telah terjadi transaksi dan sudah terjadi pembayaran, namun tidak masuk ke rekening yayasan,” ujarnya.

Menurut Fatah, hal itu terjadi karena tanpa sepengetahuannya, ternyata ada dua kepengurusan yayasan dengan akta dan nomor rekening berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.

Atas penyimpangan tersebut, Fatah beserta para pengurus lama yayasan, dosen dan sejumlah mahasiwa sempat melakukan demo untuk meminta pertanggungjawaban Rudyono. Namun hal itu justru berakibat pemecatan terhadap sejumlah dosen dan mahasiwa. Fatah juga mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM pada tahun lalu untuk meninjau kembali akta kepengurusan yayasan tahun 2014 yang mencantumkan nama Rudyono sebagai ketua.

“Menurut bukti baru yang diperoleh, akta tersebut ternyata banyak cacat hukumnya,” kata Fatah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI