Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Soal bukti tanda terima sebesar Rp 16 juta sebagai biaya pembuatan bank garansi sangatlah tidak relevan, karena tidak mungkin Tedja Widjaja membayarnya ke pihak Untag sebagai penjual, terlebih lagi nilainya tidak sebanding dengan nilai transaksi tanah sebesar Rp 65 miliar. Dalam praktiknya, biaya penerbitan bank garansi adalah dua persen dari nilai transaksi atau sebesar Rp1,3 miliar,” paparnya.

Mengenai tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, Nahot menegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah dimiliki oleh PT GM, Tedja, dan istrinya.

"Sertifikat yang dijaminkan ke Bank ICBC dan Bank Artha Graha adalah atas nama PT Graha Mahardikka, Tedja Widjaja, dan Lindawati Lesmana (Istri Tedja). Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, termasuk untuk menjaminkan ke bank," tandasnya.

Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)
Sidang sengketa tanah Untag, Jaksa menghadirkan dua saksi di PN Jakarta Utara, Rabu (28/11/2018). (Suara.com/Walda Marison)


Dakwaan terhadap Tedja Widjaja

Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Dalam surat dakwaan, Tedja Widjaja didakwa melakukan melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu, yaitu dengan cara menjanjikan penerbitan bank garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Namun bank garansi tersebut tidak pernah terbit.

Tedja juga disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp 15 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 65,6 miliar. Selain itu, Tedja didakwa melakukan penggelapan karena menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak yayasan.

Kesaksian

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, baik saksi a charge (memberatkan terdakwa) maupun a de charge (meringankan terdakwa), jaksa penuntut umum (JPU) terlihat kesulitan untuk membuktikan dakwaanya. Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tugiyanto, saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak tahu dan kontradiktif.

Misalnya, keterangan dari Yopita Ani Wilujeng (Bendahara I Yayasan Untag) dan Surati (Bendahara II). Keduanya mengaku tidak tahu soal jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja atau PT GM.

Baca Juga: Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Yopita mengaku ada pertemuan antara Yayasan yang diwakili oleh Rudyono Darsono selaku orang yang diberi kuasa, dengan Tedja dan Rahayu Widianingsih (Direktur PT GM). Yopita kemudian menerima uang Rp 16 juta dari Rahayu untuk keperluan mengurus bank garansi dan diminta membuat tanda bukti penerimaan oleh Rudyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI