Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap 7 orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta, Rabu (27/3/2019) malam. KPK tangkap mereka setelah menerima informasi itu kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan mengamankan total tujuh orang.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.
"Kami konfirmasi memang ada sejak sore tadi kegiatan tim KPK di Jakarta. Jadi, ada tim yang ditugaskan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya penyerahan sejumlah uang melalui perantara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.
"Jadi, total yang dibawa ke kantor KPK adalah tujuh orang. Ada yang dari unsur direksi BUMN kemudian ada pengemudi, dan swasta," ungkap Febri.
Baca Juga: Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk, KPK Sita Duit Dolar AS
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentutkan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Berikut 5 fakta terbaru soal penangkapan 7 orang itu dalam OTT KPK:
1. Korupsi Pupuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3) terkait distribusi pupuk.
"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Baca Juga: KPK Tangkap 7 Orang di Operasi Tangkap Tangan, Tak Ada Anggota DPR
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.
"Saya belum dapat informasinya tetapi yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta. Diduga transaksi yang terkait dengan itu," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK total mengamankan tujuh orang, terdiri atas unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.
"Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini adalah mereka yang terkait dengan distribusi produksi dan distribusi pupuk tersebut," ucap Febri.
KPK sangat menyayangkan jika dilihat dari objeknya tersebut terkait dengan distribusi pupuk.
"Jadi, jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.