Pengakuan AS Terkait Golan Dinilai Langgar Hukum Internasional

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 07:35 WIB
Pengakuan AS Terkait Golan Dinilai Langgar Hukum Internasional
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [AFP/Mandel Ngan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengakuan AS terkait Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 1981 telah menolak klaim bahwa Israel memiliki kedaulatan di wilayah tersebut, ujar Anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKASP) DPR RI Rofi’ Munawar.

Keputusan tersebut menyatakan bahwasanya keinginan Israel untuk menguasai Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah karena memaksakan yurisdiksi, dan oleh karenanya batal demi hukum.

"Selama ini telah ada dua kebijakan pengakuan sepihak oleh AS yang menguntungkan Israel meskipun mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Pemindahan kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem dan Pengakuan Dataran Tinggi Golan milik Israel,” kata Rofi’ dalam siaran pers yang dilansir Antara, Rabu (27/3/2019).

Menurut Rofi bahwa secara politis langkah AS itu dapat dilihat sebagai bentuk dukungan kepada Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu --yang akan mengikuti pemilihan umum pada 9 April mendatang.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Usai Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk

Netanyahu sedang diterpa isu korupsi yang berpotensi menjegal kemenangannya dalam pemiliihan umum. Namun, secara hukum internasional, pendudukan atas Dataran Tinggi Golan sebenarnya tidak berbeda dari pendudukan atas wilayah Tepi Barat.

Rofi’ menjelaskan secara politik dukungan Presiden AS Donald Trump terhadap kedaulatan Israel di Golan juga mewarnai perubahan hubungan bilateral AS-Israel.

Persoalan tersebut lebih banyak diwarnai dengan isu politik domestik di Israel, serta persoalan persaingan Israel dengan Iran dan Suriah. Lebih jauh lagi, klaim sepihak AS itu juga dapat mempekeruh suasana dan menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Timur Tengah.

"Sebagai salah satu anggota DK PBB, Pemerintah Indonesia juga perlu menyuarakan penolakan terhadap pengakuan sepihak AS karena tidak memiliki basis legitimasi yang jelas." kata anggota parlemen dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan pada Senin (25/3).

Baca Juga: Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk, KPK Sita Duit Dolar AS

Menurut dia, sudah saatnya Israel kembali mendapatkan wilayah Dataran Tinggi Golan sebagaimana yang mereka dapatkan setelah Perang Timur Tengah pada 1967. Trump mengabaikan kecaman dari dunia internasional yang menentang pengakuan sepihak AS atas wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI