5 Fakta Hercules Ngamuk di Pengadilan sampai Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 28 Maret 2019 | 07:15 WIB
5 Fakta Hercules Ngamuk di Pengadilan sampai Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Merasa Diperlakukan Bak Teroris

Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules Rosario Marshal meminta agar polisi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/3019). Pasalnya, Hercules menganggap penjagaan yang dilakukan polisi sangat ketat.

Saking ketatnya penjagaan di sidang tersebut, Hercules merasa diperlakukan seperti teroris.

"Saya bukan teroris, bukan apa," ujarnya di ruang persidangan.

Baca Juga: Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Ada 4 personel polisi yang mengawal masuknya Hercules. Aparat kepolisian pun ikut berjaga di ruang persidangan. Saat baru tiba di PN Jakarta Barat, Hercules sempat menganiaya jurnalis yang sedang melakukan peliputan di sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI