Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Komodo ke Luar Negeri via Media Sosial

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2019 | 02:05 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Komodo ke Luar Negeri via Media Sosial
Polisi menunjukkan seekor anak komodo dan anak kasuari sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019). [Antara/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentunya melalui proses habituasi, nanti ada rekomendasi dari tim penilai perilaku alami tentunya bisa survive untuk dilepas di habitat aslinya atau harus diletakkan di lembaga konservasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hewan dilindungi diperdagangkan bukan hanya spesiesnya, tapi juga genetiknya. Apabila genetiknya digunakan menjadi produk obat-obatan dari industri medis di luar negeri.

"Seperti Komodo dan Trenggiling, memiliki nilai ekonomis yang tinggi ketika menjadi produk obat-obatan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI