Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus suap DAK APBNP Kabupaten Kebumen dan Purbalingga Taufik Kurniawan berharap jaksa KPK tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus korupsi yang menimpa kliennya.
Elsa Syarief menganggap kasus yang menimpa Taufik tidak mungkin dilakukan secara individual. Ia menduga ada banyak keterlibatan pihak lain yang akhirnya mengesahkan anggaran DAK pada APBNP tahun 2016 dan 2017.
"Kami mempercayai KPK agar tidak tebang pilih. Kalau memang itu terkena yak semua harus terkena," kata Elsa, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019).
Menurt Elsa, berdasarkan hasil persidangan selama ini para saksi yang dihadirkan JPU dinilai sudah terbiasa dalam hal melobi untuk urusan anggaran dana APBNP.
Baca Juga: BI: Dana Kita Banyak Lari ke Luar Negeri Gara-gara Aplikasi Gim
"Tradisi lama lah, melobi sana melobi sini, apakah mereka (saksi) mengetahui fungsi dari orang yang dilobi atau tidak, saya tidak tahu. Karena tidak ada pengakuan dari mereka," tuturnya.
"Tetapi mereka adalah orang yang sudah profesional, mengerti sebagai pengusaha, kebetulan menjadi bupati," Elsa menambahkan.
Selain itu Elsa meminta KPK untuk berani membongkar siapa saja dibalik cairnya dana anggaran APBNP. Pasalnya, kata Elsa, cairnya suatu anggaran tidak bisa satu orang berperan, tetapi ada berbagai instansi. Termasuk peran dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Anggaran.
"Prosesnya meraka kelola dulu proposalnya baru diajukan ke DPR, DPR pun bukan dari fraksi PAN tapi dari Banggar, nah Banggar itu enggak bisa langsung putusin, dan Banggar itu sifatnya hanya menyetujui atau tidak menyetujui," kata dia.
Terkait adanya komitmen fee DAK, pengacara beken kalangan artis itu menyebut masih menjadi tanda tanya. Ia menuturkan, jika benar ada fee di dewan berarti ada pula fee di Kementerian.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Esemka Hoax, Begini Kata Pakar Otomotif
"Karena digodoknya di sana, dan itu udah akhirnya terbongkar, tapi tersangka dari pihak Kementerian Keuangan saya lihat belum ada. Harusnya Dirjen Anggaran juga," tandasnya.
Lebih jauh Elsa mengatakan, kliennya sudah benar mengembalikan uang tersebut keapda negara.
"Jadi klien saya pikir itu uang pengembalian untuk partai saat pemenangan bupati, ternyata baru tahu uang itu dari fee dan itu uang negara jadi dikembalikan," terangnya.
Soal pengembalian uang fee, pihaknya bersama Taufik akan mengembalikan secara bertahap lantaran Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keluar setelah kliennya ditahan.
"Mengembalikan uang negara itu hal biasa, apalagi ini BAP-nya keluar belakangan setelah klien saya ditahan. Jadi pengembalian dilakukan secara bertahap," kata dia.
Kontributor : Adam Iyasa