Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo – Sandiaga, M Taufik menilai orang-orang yang menganjurkan tidak memilih alias golput saat Pilpres 2019, tak perlu diancam dijerat memakai UU ITE.
Menurutnya, larangan kepada masyarakat untuk tidak golput sudah tertuang dalam UU Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Taufik untuk merespons pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam, Wiranto.
Wiranto menyebut tindakan mengajak masyarakat untuk golput di Pemilu 2019 ialah tindakan mengacau.
Baca Juga: Wow, Nama Nikita Mirzani Masuk Dalam Soal Ujian Sekolah Internasional
"Mengajak (memang) enggak boleh, enggak usah diancam juga. Udah ada aturannya itu," kata Taufik di Kantor Seknas Prabowo – Sandiaga, Jalan HOS Tjokroaminoto, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Aturan yang dimaksud Taufik ialah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam UU itu diatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi orang yang mengajak pemilih lain golput alias tidak memilih.
Pasal 292 UU tersebut tertulis, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, ada juga aturan yang tertulis dalam Pasal 301 ayat 3 UU tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Esemka Hoax, Begini Kata Pakar Otomotif