Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Cholis Setiawan mengklaim tak mengetahui peran Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di Kementerian Agama.
"Saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami untuk memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan regulasi yang ada, yang menjadi dasar kami melaksanakan kerja sebagai panitia seleksi," kata Nur Cholis di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Pernyatan tersebut disampaikan Nur Cholis ucsai diperiksa penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan di kemenag. Sehingga, penyidik KPK mendalami dasar hukum maupun proses seleksi.
Saat ditanya soal peran Rommy dalam memuluskan jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, Nur Cholis hanya menyerahkan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Hercules Divonis Rendah, Kuasa Hukum Puas dengan Putusan Majelis Hakim
"Itu nanti ranahnya KPK, kami sudah berikan penjelasan termasuk para panitia (seleksi Jabatan di kemenag)," tutup Nurcholis
Dalam kasus jual beli jabatan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.
Baca Juga: Live Streaming Trans7 Mata Najwa: Adu Kuat Kampanye Jelang Pilpres 2019