Suara.com - Hercules Rosario Marshal divonis menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun atas kasus penyerobotan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Meski demikian, ini bukanlah kali pertama Hercules berurusan dengan pihak kepolisian. Jauh sebelum kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam, Hercules sudah sering keluar masuk tahanan. Ada beberapa kasus hukum yang ia lakukan hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Berikut Suara.com merangkum beberapa kasus yang pernah menjerat Hercules.
1. Serangan Kantor Media
Baca Juga: Rumah Pemuja Setan di Depok, Cinta Lain Dunia Ari - Vanesa
Pada 2005 silam, anak buah Hercules melakukan penyerangan terhadap kantor salah satu media pemberitaan. Anak buah Hercules ini pun sempat melakukan pemukulan terhadap jurnalis di kantor media itu.
Aksi penyerangan berawal dari pemberitaan yang dibuat kantor media itu. Dalam berita itu, sosok Hercules dikaitkan dengan aksi premanisme di Tanah Abang.
Para anak buah Hercules yang tak terima pun menyerang kantor media tersebut. Atas kasus ini, Hercules pun divonis menjalani tahanan selama 2 bulan penjara.
2. Perusakan Properti Ruko
Lima orang anggota kelompok Hercules melakukan perusakan kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan senjata tajam mulai dari parang hingga golok. Aksi perusakan itu dipicu rasa terganggu dengan adanya apel yang dilakukan oleh anggota Polres Jakarta Barat di Kawasan itu.
Baca Juga: KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count
Polisi pun menangkap kelima anggota Hercules. Tak lama kemudian, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya yang sedang berada di dalam kediamannya.
Atas kasus tersebut, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara lantaran melanggar pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Pemerasan dan Pencucian Uang
Di hari dijadwalkan bebas atas kasus perbuatan melawan aparat tepatnya pada 3 Agustus 2013, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hercules terbukti telah melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006 hingga 2013.
Selama itu Hercules melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra. Hercules menakut-nakuti sang direktur dengan kekuasaannya sebagai preman dan meminta sejumlah uang kepada sang direktur.
Pada 8 Mei 2014, majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.
4. Penyerobotan Lahan
Kasus terbaru yakni penyerobotan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules beserta anak buahnya menjadikan salah satu tempat di perusahaan itu sebagai markas mereka.
Setiap bulannya, Hercules pun meminta jatah bayaran sebesar Rp 500 ribu. Pihak perusahaan yang ketakutan pun menurutinya.
Hercules ditangkap pada 21 November 2018. Usai menjalani persidangan, Hercules divonis menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.