Atas kasus tersebut, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara lantaran melanggar pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Pemerasan dan Pencucian Uang
Di hari dijadwalkan bebas atas kasus perbuatan melawan aparat tepatnya pada 3 Agustus 2013, Hercules kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hercules terbukti telah melakukan pemerasan dan pencucian uang sepanjang 2006 hingga 2013.
Selama itu Hercules melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra. Hercules menakut-nakuti sang direktur dengan kekuasaannya sebagai preman dan meminta sejumlah uang kepada sang direktur.
Baca Juga: Rumah Pemuja Setan di Depok, Cinta Lain Dunia Ari - Vanesa
Pada 8 Mei 2014, majelis hakim memvonis Hercules dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider hukuman penjara 3 bulan.
4. Penyerobotan Lahan
Kasus terbaru yakni penyerobotan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules beserta anak buahnya menjadikan salah satu tempat di perusahaan itu sebagai markas mereka.
Setiap bulannya, Hercules pun meminta jatah bayaran sebesar Rp 500 ribu. Pihak perusahaan yang ketakutan pun menurutinya.
Hercules ditangkap pada 21 November 2018. Usai menjalani persidangan, Hercules divonis menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.
Baca Juga: KPU Minta MK Cepat Putuskan Uji Materi Quick Count