Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan Hercules bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan yang membelitnya.
“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum,” kata hakim ketua Rustiyono dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni mencapai 3 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad