Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

Rabu, 27 Maret 2019 | 19:13 WIB
Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal dengan panggilan Hercules diputuskan bersalah atas kasus penyerobotan lahan di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules pun dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.

Saat menjalani siding putusan, Hercules pun sempat mengamuk setibanya di Pengadilan Jakarta Barat. Dia menyerang jurnalis yang berusaha mengabadikan gambarnya saat tiba di pengadilan.

Bahkan, di dalam persidangan pun, Hercules sempat mengusir beberapa polisi yang berjaga. Ia meminta polisi tak perlu menjaganya lantaran ia bukanlah seorang teroris.

Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Hercules:

Baca Juga: Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad

1. Kuasai Lahan di Kalideres

Hercules diamankan oleh pihak kepolisian sejak 21 November 2018 lalu. Ia diringkus usai memerintahkan preman untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan di PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.

Tak hanya menguasai lahan saja, Hercules pun melakukan pemalakan dengan meminta uang senilai Rp 500 ribu tiap bulannya kepada pihak perusahaan.

Saat diamankan di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12A, Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan apapun.

“Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: Vonis Rendah, Hercules Kepalkan Tangan dan Pendukung Bersorak di Sidang

Polisi pun menetapkan Hercules sebagai tersangka. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Januari 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI