Mahfud MD Bantah Laporkan Rommy ke KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2019 | 18:55 WIB
Mahfud MD Bantah Laporkan Rommy ke KPK Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membantah telah melaporkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ke KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus tersebut terungkap setelah KPK menangkap politikus yang akrab disapa Rommy di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Wah, enggak juga. Yang melaporkan itu masyarakat," kata Mahfud saat ditemui seusai menghadiri acara para mahasiswa di Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).

Mahfud menganggap kasus suap yang membelit Rommy terlalu kecil bagi dirinya untuk ikut-ikutan melaporkan Rommy yang juga timses Jokowi - Ma'ruf ke KPK.

"Ngapain melaporkan Rommy? Terlalu kecil," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan Masih Terjadi di Kementerian yang Dipimpin Kader Parpol

Saat ditanya mengenai munculnya anggapan bahwa kasus yang menjerat Rommy memiliki keterkaitan dengan sakit hati setelah dirinya gagal maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo, Ma'ruf tidak keberatan.

"Ya, yang menganggap begitu itu biasa saja. Kan orang menganggap tidak bisa dihalangi. Silakan saja," kata Mahfud.

Untuk diketahui, pada Senin (25/3), Mahfud MD juga mengunjungi Gedung KPK di Jakarta Selatan. Mengenai agenda kunjungan itu, Mahfud enggan menjelaskan secara mendetail.

"Saya sering ke KPK. Tidak ada agenda khusus, agenda biasa saja. Saya sering berdiskusi dengan pimpinan KPK," kata Mahfud.

Selain Rommy, KPK juga mengamankan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam OTT. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: KPK Pastikan akan Periksa Menteri Agama Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI