Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi soal fatwa haram golput yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Golput, kata dia, merupakan suatu hal yang sudah dilarang dibanyak negara.
"Ya saya rasa di beberapa negara bahkan golput itu dilarang secara undang-undang. Contoh di Australia, itu secara undang-undang itu golput dilarang," ucap Airlangga di Kantor DPP Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Namun Airlangga tak mengatakan secara gamblang apakah dirinya setuju dengan MUI terkait fatwa haram golput. Ia berujar, tetap mengikuti aturan yang ada soal golput.
"Ya kita berbasis undang-undang, jadi kita ikuti undang-undang," kata Airlangga.
Baca Juga: KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, MUI menyatakan umat muslim yang tidak menggunakan hak pilihnya atau Golput di Pemilu hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu.
"Salah satu keputusan dalam ijtimak itu adalah tanggung jawab umat Muslim berpartisipasi dalam pemilihan umum dan juga pemilihan pemimpin," ujar Asrorun di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dalam keputusan Ijtima ulama, Asrorun menjelaskan bahwa dalam hukum Islam memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban dan tanggungjawab baik keagamaan dan kenegaraan. Karena itu kata Asrorun, berpartisipasi memilih pemimpin merupakan bagian dari tanggung jawab.