KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan

Rabu, 27 Maret 2019 | 17:23 WIB
KASN Sebut 90 Persen Kementerian Era Jokowi Diduga Jual Beli Jabatan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi di diskusi media bertajuk Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian pada 1 Maret, pihaknya menerima surat dari Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan karena tidak bisa menerima pandangan dari KASN.

"Setelah itu baru kemarin saya baca surat tertanggal 1 Maret. Kemudian tanggal 15 yang bersangkutan tertangkap yang dilakukan oleh KPK," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Yogyakarta Bakal Punya Museum Penerbangan Terbesar se-Asia Tenggara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI