Alasan Mengutang, PNS Kemenkumham Curi Motor saat Mengantor

Rabu, 27 Maret 2019 | 17:11 WIB
Alasan Mengutang, PNS Kemenkumham Curi Motor saat Mengantor
PNS ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor. (Kabarmedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alasan terliit utang, Dedi Syahputra Nasution (33), pegawai negeri sipil nekat mencuri sepeda motor rekannya sendiri. Parahnya, aksi pencurian itu dilakukan saat pelaku sedang bekerja di kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, polisi turut meringkus pelaku lain, Rijaldy Harahap (36) lantaran terlibat terkait insiden motor yang dicuri Dedi di halaman kantornya.

Dari hasil penyidikan, awalnya pelaku datang ke kantor dengan berjalan kaki pada Selasa (19/3/2019). Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku keluar dari kantor.

“Pelaku lalu mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi ke rumah rekannya Rijadli. Mereka kemudian pergi untuk menjual sepeda motor korban,” kata Donald seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga: KPU ke Amien Rais: Rekapitulasi Suara Sejak Pemilu 2014 Dilakukan di KPU

Namun, aksinya itu diketahui salah seorang satpam kantor. Dari keterangan satpam tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor tersebut. “Untuk pelaku djerat dengan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara pelaku Dedy mengaku, dirinya nekat mencuri sepeda motor karena terdesak untuk membayar utang.

“Saya punya utang, jadi terpaksa ngambil sepeda motor korban. Sepeda motor itu saya jual Rp 3.400.000. Kepada Rijaldi saya beri upah Rp 400 ribu,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Video Pengantar Jenazah Pukuli Mobil yang Melintas di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI