Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

Rabu, 27 Maret 2019 | 16:11 WIB
Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!
Hercules Rosario Marshal mengamuk dan melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat ia bakal mengikuti sidang putusan, Rabu (27/3/2019). [dok.wartawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hercules ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum divonis, Rabu (27/3/2019) sidang. Hercules pukul wartawan karena kedatangannya ke pengadilan tidak ingin direkam.

Hercules terdakwa kasus pendudukan lahan dan pengrusakan kantor pemasaran PT Nila Alam. Hercules ngamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa pada pukul 15.00 WIB.

Berkas dinyatakan lengkap, polisi limpahkan kasus Hercules berikut tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)
Berkas dinyatakan lengkap, polisi limpahkan kasus Hercules berikut tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules kembali yang naik darah, kemudian mengejar salah seorang kameramen dan menarik pakaiannya.

Baca Juga: Hercules Ngamuk Jelang Sidang Vonis, Pukul Satu Jurnalis

Sontak hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.

Suasana saat Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Suara.com/Walda Marison)
Suasana saat Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). (Suara.com/Walda Marison)

Aksi tersebut kembali dilerai. Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama tiga tahun, karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Baca Juga: Hercules Ngamuk di Pengadilan Jelang Divonis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI