Suara.com - Hercules Rosario Marshal mengakuk dan melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat ia bakal mengikuti sidang putusan, Rabu (27/3/2019).
Mantan penguasa Tanah Abang itu tiba di lokasi sekitar pukul 15.06 WIB. Saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sempat terjadi kericuhan.
Kericuhan tersebut terjadi saat sejumlah awak media hendak memotretnya. Hercules langsung mengngamuk sambil berlari menuju ruang tahanan.
Salah satu foto jurnalis bernama Foe Peace Simbolon, terkena pukulan Hercules.
Baca Juga: Lelaki Perancis Ini Minum Coca-Cola Campur Tikus Mati, Begini Kondisinya
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut JPU, Hercules melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.