Suara.com - Hercules ngamuk jelang sidang vonis kasus lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Hercules adalah terdakwa kasus penguasaan lahan.
Dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 15.06 WIB. Saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sempat terjadi kericuhan.
Kericuhan tersebut terjadi saat sejumlah awak media hendak mengambil gambar. Hercules pun ngamuk sambil berlari menuju ruang tahanan.
Salah satu pewarta media bernama Foe Peace Simbolin pun terkena pukulan pada tanganya.
Baca Juga: Siang Ini, Ratusan Personel Polisi Jaga Ketat Sidang Putusan Hercules
Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.