Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU senang MUI mau fatwa haram golput dama Pemilu 2019. MUI wacana haram bagi umat muslim yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu atau golput.
KPU mendukung karena fatwa tersebut bisa mendorong para pemilih agar tidak golput. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Menurutnya, hak memilih adalah hak konstitusional yang dimiliki setiap warga Indonesia. Karena itu hak tersebut harus dijaga dan digunakan dalam Pemilu yang digelar 17 April mendatang.
"Tentu saya menyambut positif. Ya kalau KPU kan terus mendorong supaya nggak ada golput. Karena hak konstitusional sudah diberikan kepada warga negara, maka warga negara harus jaga dan gunakan dengan baik," ujar Arief di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, (27/3/2019).
Baca Juga: Wiranto: Ajak Golput Namanya Mengacau, Bisa Kena UU ITE atau KUHP
Namun Arief tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai fatwa haram tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai urusan haram atau tidaknya. Arief hanya mendukung upaya untuk mengurangi angka golput.
"Kalau haram nggak haram itu tanya MUI jangan saya," kata Arief.
Sebelumnya, MUI menyatakan umat muslim yang tidak menggunakan hak pilihnya atau Golput di Pemilu hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu.
Dalam keputusan Ijtima ulama, Asrorun menjelaskan bahwa dalam hukum Islam memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban dan tanggungjawab baik keagamaan dan kenegaraan. Karena itu kata Asrorun, berpartisipasi memilih pemimpin merupakan bagian dari tanggung jawab.
Baca Juga: Sindiran Warga ke MUI: Enggak Usah Bawa Golput ke Persoalan Halal dan Haram