KPK Pastikan akan Periksa Menteri Agama Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Rabu, 27 Maret 2019 | 14:38 WIB
KPK Pastikan akan Periksa Menteri Agama Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief menyatakan, akan mengklarifikasi uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Klarifikasi itu dilakukan setelah melakukan pemanggilan.

"Semua uang yang kami sita pasti diklarifikasi. Beliau (Menteri Agama) kan belum diperiksa. Nanti setelah diperiksa," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Menurut dia, setelah memanggil Menteri Agama Lukman Hakim, tentunya akan diketahui apakah uang yang disita benar atau tidak terkait kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kemenag.

"Kami mengetahui apakah itu honor atau uang kas. Atau uang yang berhubungan dengan hal-hal yang lain," ucap Laode.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Granat di Pondasi Rumah Tentara

Namun demikian, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim.

Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat saat menggeladah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (18/3/2019). Sejumlah dokumen juga turut disita dari ruangan Menag.

Rangkaian penggeladahan itu terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang telah menyeret eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka.

Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur. Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Polda Limpahkan Berkas Kasus Kerabat Prabowo Subianto ke Kejati DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI