Suara.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara milik Ramyadjie Priambodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tahap satu terkait kasus pencurian uang nasabah melalui modus skimming itu dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Selasa (26/3/2019) kemarin.
"Untuk kasus tersangka RP, kemarin tanggal 26 Maret berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).
Meski demikian, polisi masih kesulitan untuk mengorek keterangan Ramyadjie terkait sosok pemberi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang disimpan di kamar apartemennya. Sepanjang penyidikan kasus ini, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tersebut tak membeberkannya kepada polisi.
"Sampai sekarang belum mengakui," tambahnya.
Baca Juga: Tambah Diler di Tangerang, Mitsubishi Investasi Rp 148 Miliar
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.
Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.