Wiranto: Ajak Golput Namanya Mengacau, Bisa Kena UU ITE atau KUHP

Rabu, 27 Maret 2019 | 13:28 WIB
Wiranto: Ajak Golput Namanya Mengacau, Bisa Kena UU ITE atau KUHP
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Wiranto menilai mengajak masyarakat untuk golput merupakan tindakan yang mengacu. Wiranto mengatakan akan ada sanksi hukum bagi pihak yang mengajak masyarakat untuk golput.

Hal itu dikatakan Wiranto saat menghadiri acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019). Wiranto mengatakan mengajak masyarakat untuk golput sama halnya mengancam hak dan kewajiban orang lain yang dilarang dalam undang - undang.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Undang-Undang yang mengancam itu," tutur Wiranto.

Berkenaan dengan itu, Wiranto mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka membahas ihwal UU apa yang dapat dikenakan bagi pihak yang menimbulkan kekacauan dengan mengajak masyarakat untuk golput.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi," ungkapnya.

Baca Juga: Sindiran Warga ke MUI: Enggak Usah Bawa Golput ke Persoalan Halal dan Haram

Berkenaan dengan itu, Wiranto juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 17 April 2019. Wiranto memastikan aparat kemanan TNI dan Polri siap berjaga untuk mengamankan jalannya Pemilu.

"Ayo gunakan hak pilih anda pergi ke TPS dijaga oleh TNI dan Polri dan aparat keamanan lain," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI