Suara.com - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengeluarkan pernyataan haram jika ada umat muslim yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput di Pemilu 2019.
Terkait hal itu, menurut salah satu warga Jakarta bernama Andhika (40), persoalan pilihan politik tidak bisa dicampuradukkan dengan hukum halal dan haram.
Andhika menjelaskan, MUI berhak mengeluarkan fatwa haram kepada warga yang memilih untuk golput di pemilu.
Namun dirinya berpandangan kalau pilihan untuk golput justru sebuah bentuk kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 termasuk pelaku-pelakunya.
Baca Juga: Cerita Ari Komat Kamit Baca Mantra di Rumah Jalangkung Depok, Dapat Apa?
"Kalau dia (Asrorun) mau menfatwakan ya monggo saja tapi yang pasti kan ini urusan partisipasi politik publik dan ini urusan keduniawian, enggak usah dibawa ke persoalan halal dan haram," kata Andhika saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/3/2019).
"Bukan di situ poinnya, ini justru golput sebenarnya menjadi kritik terhadap pelaksanaan pemilu terhadap aktor-aktor politk, terhadap orang yang berkompetisi," sambungnya.
Andhika hanya berpartisipasi saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014 silam yang mempertemukan kedua calon presiden yakni, Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto.
Apa alasannya Andhika mau menggunakan haknya pada Pilpres 2014 itu?
Andhika menerangkan, dirinya kala itu menilai ada sosok yang merepresentasikan persona yang biasa-biasa dan menjadi sesuatu. Andhika mengakui mayoritas masyarakat berharap banyak pada sosok tersebut.
Baca Juga: Ratu Tisha Pastikan Penahanan Joko Driyono Tak Pengaruhi Kinerja PSSI
"Dulu misalnya ada Jokowi yang sejarahnya seperti itu, dari nothing menjadi something tahun 2014, ada Prabowo yang semacam itu. Kita waktu itu memang harapannya kepada Jokowi, misalnya begitu ya," terangnya.