Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meluncurkan Global Opportunities for Long-Term Development of Artisanal Small-Scale Gold Mining sector - Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining (GOLD-ISMIA). Proyek khusus ini merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mengurangi penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan meningkatkan kondisi hidup para PESK.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) mengungkapkan, proyek tersebut dirancang untuk mendukung program pemerintah Indonesia dalam menghapuskan penggunaan merkuri.
“Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017. Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase-out) merkuri dan turunannya, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada pertambangan emas skala kecil," ucap Sayid, mewakili Direktur Jenderal PSLB3, dalam Inception Workshop GOLD-ISMIA, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Proyek 5 tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Riau. Penggunaan merkuri di enam komunitas PESK tersebut diperkirakan akan dibatasi sedikitnya lima metrik ton per tahun.
Baca Juga: KLHK Gencarkan Penyelamatan Danau-danau di Indonesia
Terkait teknologi pengolahan emas, menurut Dadan Nurjaman, Direktur Pusat Teknologi Sumberdaya Mineral BPPT, setiap tipe emas perlu penerapan teknologi yang berbeda. Namun yang terbaik adalah dengan teknik gravitasi, karena tidak menggunakan bahan kimia.
“Paling tidak ada ada dua tipe emas, yaitu primer dan sekunder. Untuk tipe emas sekunder (ukurannya lumayan kasar) bisa dengan teknik gravitasi, sementara untuk emas primer (emas di bebatuan), dapat menggunakan teknologi bleaching yang murah dengan beberapa bahan kimia yang lebih aman, antara lain sianida, dimana dapat didestruksi secara cepat dan tailing-nya bisa dikelola sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” katanya.
PESK di Indonesia tersebar di 58 kabupaten/kota di 23 provinsi, yang diperkirakan terdapat lebih dari 2.500 lokasi. Dalam rangka penghapusan merkuri, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan meliputi penguatan peraturan, kebijakan dan kelembagaan nasional, pembangunan fasilitas pengolahan emas non-merkuri, serta alih mata pencaharian bagi para penambang.
”Kebanyakan dari kita tidak menyadari risiko penambangan emas. Proyek ini akan mendukung ribuan komunitas penambang rakyat di Indonesia untuk mendapat kondisi hidup yang lebih layak, sementara pada saat yang sama, mengakhiri dampak kesehatan dan lingkungan yang disebabkan merkuri,” ujar Christophe Bahuet, Resident Representative UNDP Indonesia.
Merkuri, yang juga dikenal sebagai air raksa/quicksilver, adalah logam putih keperakan yang sangat beracun yang cair pada suhu ruangan dan mudah menguap. Menurut Program Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang Lingkungan (UNEP), begitu dilepaskan, merkuri dapat menjangkau jarak yang jauh dan bertahan di lingkungan serta bersirkulasi dengan udara, air, tanah dan organisme hidup.
Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra
Paparan merkuri yang tinggi merupakan risiko serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.