Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan, komitmen pemerintah untuk mengelola danau di Indonesia sudah dimulai sejak 10 tahun yang lalu. Ia menekankan kembali perlunya kesepahaman urgensi, kesamaan visi, kolaborasi resources serta sinergi program antar sektor.
"Langkah-langkah juga sudah dilakukan, sudah kelihatan, tapi masih parsial. Ada hal lain yang penting sebenarnya, dalam perjalanan 10 tahun ini, yaitu dinamika masyarakatnya, komunitasnya, dan dunia usahanya juga mau terlibat," ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau, di Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Dalam rapat koordinasi tersebut mengemuka pentingnya sinergi antar stakeholders. Selain itu, Siti juga mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo tentang perlunya edukasi publik berkaitan dengan pencegahan bencana, termasuk akibat kerusakan danau.
Menteri Siti menyampaikan beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi dalam upaya penyelamatan ekosistem danau. Pertama, perlunya pertimbangan yang berdasarkan ilmu pengetahuan atau multidisiplin ilmu. Peran institusi riset dan pakar dinilai sangat penting.
Baca Juga: KLHK Gencarkan Penyelamatan Danau-danau di Indonesia
Kedua, penyelamatan ekosistem danau memerlukan environmental mainstreaming, yaitu terintegrasinya upaya pengendalian dampak ke dalam kebijakan dan kegiatan berbagai sektor pembangunan dan kegiatan usaha. Pengintegrasian upaya ke dalam kebijakan dan program kegiatan ini menjadi corrective action pada berbagai sektor terkait.
Ketiga, penyelamatan ekosistem danau juga memerlukan upaya terpadu antar aspek. Oleh karena itu, rumusan program penyelamatan danau harus strategis dan menjawab keterpaduan penanganan.
"Penyelamatan ekosistem danau bersifat 'multistakeholders', tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak atau satu sektor, diperlukan kolaborasi semua pihak. Peran masyarakat sangat penting. Di sisi lain, dinamika antusiasme masyarakat, komunitas, dan aktivis serta dunia usaha dalam keterlibatan pengelolaan danau perlu mendapat tempat, dan fasilitasi yang baik dari pemerintah, dan pemerintah daerah," ujar Siti.
Poin terakhir yang tidak kalah penting, menurut Menteri Siti, yaitu implementasi regulasi, mulai dari tata ruang dan zonasi, pengelolaan kualitas air, hingga konservasi tanah dan air, serta konsistensi yang kuat antara kebijakan dasar, kebijakan operasional (sektoral) serta implementasinya (planning into action).
Terkait hal ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menyampaikan, saat ini tengah dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra
"danau sebagai sumber air bersih merupakan bagian penting untuk mewujudkan ketahananan air, selain ketahanan pangan, ketahanan energi, dan lingkungan. Oleh karena itu, penyelamatan danau telah dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dokumen tersebut mengamanatkan implementasi rencana aksi 15 Danau Prioritas," kata Bambang.
Untuk implementasinya, perlu segera ditindaklanjuti dengan integrasi substansi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah, baik di pusat maupun daerah. Contoh konkret implementasinya dimulai dariJawa Tengah, yang mana rencana Pengelolaan Danau Rawa Pening telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah pada 22 Maret 2019.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyebut, Danau Rawapening merupakan salah satu dari 10 danau yang sudah tersentuh oleh kementeriannya.
"Pendekatan yang kami gunakan di Danau Rawapening merupakan replikasi program Citarum Harum. Mudah-mudahan dengan pola kerja bersama, bisa diperbaiki," ujar Basuki.
Saat ini, dari 15 danau prioritas, 14 diantaranya sudah disusun dalam Rencana Pengelolaan (RP) Danau, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), I.B. Putera Parthama dalam laporannya.
Adapun ke 15 danau prioritas tersebut adalah Toba, Maninjau, Singkarak, Kerinci, Rawa Danau, Rawa Pening, Batur, Sentarum, Kaskade Mahakam, Tempe, Tondano, Matano, Poso, Sentani, dan Limboto.
Sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan yang telah ditandatangani sembilan menteri pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali pada 2009 dan menguatkan kembali Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang Tahun 2011, maka dilakukan penandatangan kesepakatan menteri tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Para menteri bersepakat untuk:
1. Melaksanakan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018;
2. Mengintegrasikan program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Terpadu ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis masing-masing Kementerian/Lembaga, dan Rencana Tata Ruang;
3. Melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan Danau Prioritas Nasional yang sehat dan lestari.
Adapun ke-11 menteri yang turut menandatangani kesepakatan tersebut adalah Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, serta yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pariwisata, dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu, gubernur dan bupati pemangku wilayah 15 Danau Prioritas Nasional juga menandatangani dokumen serupa yang berisi kesepakatan untuk:
1. Melaksanakan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018;
2. Mengintegrasikan program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Terpadu ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi/Kabupaten, Rencana Strategis masing-masing Perangkat Daerah terkait, dan Rencana Tata Ruang Wilayah;
3. Mengoptimalkan peran kelembagaan danau, baik Pokja, Tim atau Badan yang telah dibentuk oleh Gubernur/Bupati untuk mengawal pelaksanaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
4. Melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan Danau Prioritas Nasional yang sehat dan lestari.
Adapun ke 15 gubernur dan bupati yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Tengah Longki L. Djanggola, Bupati Agam Indra Catri, Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir, Bupati Minahasa Royke Roring, serta perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Plt. Gubernur Jambi, Gubernur Banten, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Gorontalo, Gubernur Papua, Bupati Bangli, dan Bupati Luwu Timur.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, perwakilan kementerian/,embaga terkait, perwakilan pemerintah daerah di wilayah Danau Prioritas Nasional, serta pakar dan perwakilan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.