Hingka kini, polisi masih memburu seorang anggota geng motor yang berinisial DH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.