KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama

Rabu, 27 Maret 2019 | 10:51 WIB
KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

Nurkholis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.

"Kapasitas Nur Kholis sebagai saksi diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Selain Nur Kholis, empat angota panitia seleksi juga turut diperiksa yakni Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Masud, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendy.

Baca Juga: Foto Mesra Jokowi-Iriana Disentil Gerindra, Tapi Disindir Balik Warganet

Kemudian, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rini Widyantini, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Kuspriyomurdono. Sedangkan, satu saksi lainnya seorang konsultan bernama Abdul Wahab.

"Kelima orang kami periksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Febri

Febri menuturkan penyidik akan menelisik terkait sejumlah seleksi jabatan di Kemenag. Dalam keterlibatan Rommy yang menerima sejumlah uang.

"Didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY," tutur Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: Kotak Suara Kardus Ditemukan Rusak Dimakan Rayap di Kantor Camat Mampang

Selain Rommy, KPK turut menetapkan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy dan dua tersangka lain dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka di kantor wilayah Kemenag, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI