Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan kementerian tersebut.
Nurkholis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
"Kapasitas Nur Kholis sebagai saksi diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Selain Nur Kholis, empat angota panitia seleksi juga turut diperiksa yakni Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Masud, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendy.
Baca Juga: Foto Mesra Jokowi-Iriana Disentil Gerindra, Tapi Disindir Balik Warganet
Kemudian, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rini Widyantini, Anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Kuspriyomurdono. Sedangkan, satu saksi lainnya seorang konsultan bernama Abdul Wahab.
"Kelima orang kami periksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Febri
Febri menuturkan penyidik akan menelisik terkait sejumlah seleksi jabatan di Kemenag. Dalam keterlibatan Rommy yang menerima sejumlah uang.
"Didalami terkait proses seleksi dan dugaan pemberian uang pada RMY," tutur Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: Kotak Suara Kardus Ditemukan Rusak Dimakan Rayap di Kantor Camat Mampang
Selain Rommy, KPK turut menetapkan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.