Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Adrianus Utama Suwandi selaku Direktur Utama PT Mas Wandi, serta Munzier selaku Dirut PT Kalfaz Sadhara. Keduanya diperiksa dalam kasus suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Adrianus dan Munzier akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
"Kapasitas Adrianus dan Munzier diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/3/2019).
Selain itu, penyidik KPK turut pula memanggil Reza Lesmana selaku Direktur Utama PT Tirta Sarana Mulia Teknologi dan pegawai PT Waskita Karya (Persero). Keduanya turut dipanggil untuk tersangka Anggiat.
Baca Juga: Alami Masalah Mesin, Pesawat Boeing 737 MAX Mendarat Darurat di Florida
Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum. Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap itu. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.