Suara.com - Pemerintah Brunei Darussalam mulai pekan depan akan menerapkan hukuman rajam hingga mati bagi warganya yang terlibat hubungan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dilansir dari laman ABC News, kelompok pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) di Brunei Darussalam telah mendesak agar pemerintah setempat untuk membatalkan aturan baru tersebut.
Dengan penerapan hukuman itu, Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual atau yang terlibat LGBT.
Peraturan baru ini kemungkinan akan memperbolehkan hukuman rajam sampai mati bagi muslim yang berhubungan sesama jenis dengan melakukan perzinaan, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.
Baca Juga: Kala Aksi Tipu Playboy Kampung Terkuak di Rumah Janda Buruannya
Pendiri kelompok hak asasi manusia, The Brunei Project, Matthew Woolfe mengatakan, hukuman tersebut akan diterapkan pada 3 April 2019 mendatang.
Menurut dia, belum ada pengumuman dan tanggapan secara terbuka mengenai perubahan hukuman ini selain pernyataan yang ada di situs web Kejaksaan Agung Brunei pada akhir Desember lalu, yang baru terungkap pekan ini.
Namun, kelompok HAM yang berbasis di Manila, Asean Sogie Caucus telah mengkonfirmasi adanya dokumen pemerintah yang menunjukkan hukuman tersebut akan diterapkan pada 3 April pekan depan.
Di sejumlah negara Asia seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei perilaku konservatif juga tampaknya terlihat semakin menguat dengan melarang hubungan seksual sesama jenis.
LGBT di Brunei memang sudah dianggap ilegal. Sebelumnya, bagi warga Brunei yang terlibat LGBT akan dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum
Brunei juga telah menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum Islam pada 2014 yang mana telah menerapkan denda atau hukuman penjara terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan sah, serta bagi umat muslim yang tidak melakukan salat Jumat.