Penangangan Perubahan Iklim Perlu Peran Seluruh Pemangku Kepentingan

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:59 WIB
Penangangan Perubahan Iklim Perlu Peran Seluruh Pemangku Kepentingan
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta. (Dok : KLHK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah perangkat REDD+ yang telah dibangun diantaranya Strategi Nasional REDD+, FREL, Measuring, Reporting, and Verification (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, dan Sistem Registri Nasional PPI.

Sejumlah peraturan untuk implementasi REDD+ serta pemetaan Wilayah Pengukuran Kinerja REDD diantaranya adalah PermenLHK No.70/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+; PermenLHK No.71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional PPI; PermenLHK No.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim; serta PermenLHK No.73/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK Nasional.

“Saat ini, Indonesia sedang menyiapkan proses International Consultation and Analysis (ICA) oleh tim ahli UNFCCC atas laporan capaian kinerja REDD+ Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga memungkinkan secara paralel untuk mempersiapkan pengajuan Result Based Payment, diantaranya melalui Green Climate Fund-UNFCCC dengan menyusun Concept Note dan Proposal Fund yang disampaikan melalui National Designated Authority (NDA) GCF di Kementerian Keuangan,” ungkap Ruandha.

Pekan REDD+ Indonesia dihadiri oleh sejumlah stakeholder yang mencakup pemerintah pusat dan daerah, NGO, kelompok masyarakat, swasta, akademisi, lembaga riset, dan mitra internasional dalam rangka pencapaian target NDC Indonesia.

Ruandha berharap, melalui pekan REDD+ ini, Indonesia dapat merumuskan langkah konkrit bersama dalam mendukung pelaksanaan REDD+ pada fase implementasi penuh sebagai bagian dari pelaksanaan artikel 5 Paris Agreement.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI